Buya Hamka; Agama dan Negara Tak bisa Dipisahkan

Sabtu, 23 Juni 2012 00.09 By Alfi Nisa

Ini bukan kisah haji muhidin atau haji sulam penjual bubur yg sering nongol di salah satu stasiun TiPi.Kali ini feda mau ngebahas sosok seorang haji yang berjasa besar bagi agama Allah ini. Beliau adalah Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah atau biasa dikenal dengan Buya Hamka. Kenal????? (kalau gak kenal bacaterus tulisan ini..^_*)


Feda merasa penting ngebahas sosok beliau, karena hanya sedikit yang mengenal secara menyeluruh sosok pria yang dilahirkan di kampong Molek, Maninjau, Sumatra Barat pada 17 Februari 1908. Banyak orang lupa bahwa Buya Hamka telah sungguh-sungguh berjuang untuk mengimplementasikan syariah islam agar dijadikan sumber hukum/aturan di Indonesia.


Buya Hamka menegaskan bahwa agama Islam bukanlah semata-mata mengurus soal ibadah dan puasa saja. Islam juga mengatur urusan muamalah atau kegiatan hubungan antar manusia yang lain, uqubat, Iqtishadi, dan lain-lain. Hokum-hukumnya begitu jelas disebut dalam ayat Al Quran.Wal hasil dalam Islam tidak ada pemisahan agama dan Negara.

Pria yang dijuluki oleh ayahnya, Haji Rasul, sebagai Si Bujang Jauh ini juga menegaskan secara spesifik bahwa islam juga mengatur secara jelas tentang Negara dan kepala Negara. Dalam keyakinan islam, manusia mengatur Negara atas kehendak tuhan. Hal ini tampak, ketika Buya hamka menafsirkan QS Al Baqarah ayat 283. beliau menyimpulkan bahwa antara Islam dan Negara adalah satu kesatuan, tidak ada yang dapat memisahkan urusan dunia dengan agama bahkan dalam kaitannya dengan urusan muamalah, hubungan manusia dengan manusia yang lain (hukum perdata). Sebab, islam menghendaki hubungan yang lancar dalam segala urusan. 


Buya Hamka adalah sosok yang teguh dan tidak mengenal takutmenyuarakan kebenaran. Walau pendapatnya kadang diluar mainstream yang ada. Sebagai missal, pada tahun 1955 Hamka masuk konstituante melalui partai Masyumi. Pada masa inilah pemikiran buya hamka sering bergesekan dengan mainstream politik ketika itu. Misalnya, ketika partai-partai beraliran nasionalis dan komunis menghendaki Pancasila sebagai dasar Negara.Dalam pidatonya di konstituante. Hamka menyarankan agar dalam sila pertama pancasila dimasukkan kalimat tentang kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya sesuai dengan yang termaktub dalam piagam Jakarta. Namun, pemikiran buya hamka ditentang keras oleh sebagian besar anggota konstituante.Perjuangan buya Hamka memperjuangkan formalisasi syariah Islam dalam konstituante berakhir ketika konstituante dibubarkan melalui dekrit Presiden Soekarno pada 1959.Masyumi kemudian diharamkan oleh pemerintahan Indonesia.


Tapi kawan, Nasi Belum menjadi bubur.Perjuangan untuk menjadikan Islam sebagai pengatur segala kehidupan kita masih terus berlanjut. Selama dunia belum kiamat, masih ada kesempatan bagi kita untuk berjuang memperjuangkan sesuatu yang mulia ini. Kareana hanya dengan Islamlah kehidupan bahagia Dunia akhirat bisa kita raih.

0 komentar:

Posting Komentar